KUMPULAN PERTANYAAN TENTANG KONSELING MEDIASI
DAN KONSELING ADVOKASI BESERTA JAWABANNYA



1.     Apa yang dimaksud Konseling Mediasi dan Konseling Advokasi ?

Jawab :
Konseling Mediasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain. Konselor berperan juga berperan sebagai perantara antara konseli dengan pihak lain.

Konseling Advokasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan atau mendapat perlakuan yang menyalahi hak-haknya.

2. Jelaskan komponen-komponen dalam Konseling Mediasi dan Komponen-Komponen dalam Advokasi !

Jawab :
Komponen Konseling Mediasi
1. Konselor
Sebagai perencana dan penyelenggara layanan Mediasi maka konselor juga dapat mendalami serta memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bermaslaah dan berusaha membangun jembatan antara pihak yang bermasalah tersebut. Konselor adalah pihak penengah dalam hal ini konselor mesti netral dan tidak memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran.
2. Klien
Klien terdiri dari dua pihak atau lebih yang sedang mengalami ketidakcocokan dan sepakat meminta bantuan konselor untuk menangani permasalahan itu. Dalam layanan mediasi ini klien dapat berupa individu atau bahkan sekelompok orang yang sedang bertikai, dapat dimisalkan seperti perkelahiaan, dan perselisihan antar kelas dan lain sebagainya.
3. Masalah klien
Masalah klien adalah masalah hubungan yang terjadi antara individu atau kelompok yang sedang bertikai dan meminta konselor untuk mengatasinya. Hanya saja yang mesti diingat bersama bahwa tidak semua masalah dapat dihadapkan kepada konselor untuk mananganinya, bila masalah yang sedang dihadapi dikategorikan sebagai tindakan kriminalitas maka dalam hal ini mesti ditangani oleh orang yang berkompetensi dalam bidang tersebut. Adapun,

Komponen Konseling Advokasi
1.Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, membagung jaringan dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.

2.Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang menjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.

3.Pihak-pihak Terkait
Pihak terkait pertama adalah person yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi terimplementasikannya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu dapat dalam kadar yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat atau bahkan bersifat final.

3.  Siapa saja yang termasuk dalam katagori anak jalanan, dan bagaimana Peran Konselor dalam Menanggapi anak jalanan ?

Jawab :
Anak jalanan adalah seseorang yang masih belum dewasa (secara fisik dan phsykis) yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang guna mempertahankan hidupnya yang terkadang mendapat tekanan fisik atau mental dari lingkunganya. Berdasarkan hasil penelitian, secara garis besar anak jalanan dibedakan dalam tiga kelompok (surbakti dkk. (eds.) 1997) yaitu children on the street, children of the street, children from families of the street.
Anak jalanan sering hidup dan berkembang di bawah tekanan dan stigma atau cap sebagai penganggu ketertiban. Anak-anak yang hidup di jalanan, mereka bukan saja rawan dari ancaman tertabrak kendaraan, tetapi acap kali juga rentan terhadap serangan penyakit akibat cuaca yang tak bersahabat atau kondisis lingkungan yang buruk seperti tempat pembuangan sampah. Di kalangan anak-anak yang hidup di jalanan, memang kisah-kisah yang menyedihkan dan terkadang menguras air mata adalah hal yang biasa terjadi sehari-hari. faktor yang menyebabkan anak-anak terjerumus dalam kehidupan di jalanan, seperti:
a.    Kesulitan keuangan keluarga atau tekanan kemiskinan
b.    Ketidakharmonisan rumah tangga orang tua
c.    Masalah khusus menyangkut hubungan anak dengan orang tua
d.   Ingin bebas
e.    Pengaruh teman
Peran Konselor dalam  penanganan anak jalanan bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a)    Melalui program aksi langsung
b)   Program peningkatan kesadaran masyarakat.
Bahwa bimbingan untuk anak jalanan itu  mengunakan pendekatan yang dipilih dan lebih tepat dengan masalah yang di hadapi oleh anak jalanan. Sebaiknya kalau menangani anak jalanan itu langsung terjun langsung di tempat tinggal anak-anak jalanan tinggal, kerena dengan terjun langsung kita bisa mengetahui masalah yang dihadapi anak jalanan tersebut, karena masalah anak jalanan itu tidak sama.

4. Pembulian marak terjadi disekolah, masayarakat dan pergaulan remaja. Bagaimana prosedur mediasinya ?

Jawab :
Seperti layanan-layanan yang lain, pelaksanaan layanan mediasi juga melalui proses atau tahapan-tahapan. Berikut ini tahapan-tahapan layanan Konseling Mediasi pada kasus Pembulian di sekolah, masyarakat dan pergaulan remaja.
1.  Perencanaan
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a. Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan
b. Mengatur dengan calon peserta layanan
c. Menetapkan fasilitas layanan
d. Menyiapkan kelengkapan administrasi
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan yang meliputi kegiatan
a. Menerima pihak-pihak yang berselisih atau bertikai
b. Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi
c. Membahas masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan
d. Menyelenggarakan pengubahan tingkah laku peserta layanan
e. Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak –pihak lain
f. Melakukan penilain segera (laiseg)

3. Evaluasi
a.  Evaluasi atau penilaian segera yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru klien), comfort (perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien setelah proses layanan berlangsung)
b.  Evaluasi atau penilaian jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan antara dua belah pihak yang berselisih.
c.  Evaluasi atau penilain jangka panjang. Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan penilaian segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu yang lama (
Penilaian dalam layanan mediasi dapat dilakukan secara lisan, tertulis, dalam format individual atau kelompok. Responden untuk penilaian segera adalah seluruh peserta layanan, sedangkan untuk responden untuk penilaian jangka pendek dan panjang dapat merupakan wakil daridari  pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.

4. Analisis Hasil Evaluasi
Analisis hasil evaluasi, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.

5. Tindak Lanjut
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan  untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.

6. Laporan
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah:
a.  Membicarakan laporan yang deperlukan oleh pihak-pihak peserta layanan mediasi
b.  Mendokumentasikan laporan.



5.   Contoh kasus yang dapat dianalisis menurut teori konseling yang berhubungan dengan konseling Mediasi atau Konseling Advokasi
Kasus : Perseteruan KF dan sang Bunda bahkan diwarnai dengan caci maki. Berawal dari ketidaksetujuan sang Bunda terhadap pernikahan KF dengan CF.

Deskriptif masalah : KF pernah dituding oleh sang Bunda sebagai anak durhaka. Kabarnya perseteruan tersebut berawal dari sang bunda, FF yang tidak merestui pernikahan KF dengan CF yang terganjal perbedaan keyakinan. Keputusan KK yang kabarnya akan berpindah keyakinan mengikuti keyakinan CF lantas membuat sang Bunda marah besar.Akhirnya sang bunda memutuskan hubungan persaudaraan dengan KF dan tidak menganggap KF sebagai anaknya.

Adapun peran konselor pada kasus ini adalah melakukan layanan konseling mediasi untuk mengembalikan hubungan baik antara KF dengan sang Bundanya. Adapun prosedur yang dilakukan konselor sesuai dengan prosedur yang sudah tertulis diatas.

Komentar

  1. Sangat bermanfaat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima Kasih Ukhty :-)

      Tunggu post" kami selanjutnya ya :-D

      Hapus
  2. Bermanfaat, bisa ditambahkan satu atau beberapa foto untuk membuatnya lebih menarik. Salam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kenal Azhar Writertainer . Terima kasih atas komentarnya yang sangat membangun . tq

      Hapus
  3. bagus sekali pakom...
    semoga bermanfaat bagi semua para pembaca..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin . Tq Sarita. Sukses selalu ya Taa

      Hapus
    2. Bagus sekali sayedd, sangat membantu

      Hapus
  4. Menambah wawasan dan sangat bermanfaat

    BalasHapus
  5. great article, bro!
    thankyou for sharing
    hope you be a good counselor one day
    Aamiiin :)

    BalasHapus
  6. Luar biasa dan sangat bermanfaat

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini