DAN KONSELING ADVOKASI
BESERTA JAWABANNYA
1. Apa yang dimaksud Konseling Mediasi dan Konseling Advokasi ?
Jawab
:
Konseling Mediasi
adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam
menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain. Konselor
berperan juga berperan sebagai perantara antara konseli dengan pihak lain.
Konseling Advokasi
adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli untuk memperoleh
kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan atau mendapat perlakuan yang
menyalahi hak-haknya.
2. Jelaskan komponen-komponen dalam Konseling Mediasi dan
Komponen-Komponen dalam Advokasi !
Jawab
:
Komponen
Konseling Mediasi
1. Konselor
Sebagai perencana dan penyelenggara layanan Mediasi maka konselor
juga dapat mendalami serta memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang
bermaslaah dan berusaha membangun jembatan antara pihak yang bermasalah
tersebut. Konselor adalah pihak penengah dalam hal ini konselor mesti netral
dan tidak memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran.
2. Klien
Klien terdiri dari dua pihak atau lebih yang sedang mengalami
ketidakcocokan dan sepakat meminta bantuan konselor untuk menangani
permasalahan itu. Dalam layanan mediasi ini klien dapat berupa individu atau
bahkan sekelompok orang yang sedang bertikai, dapat dimisalkan seperti
perkelahiaan, dan perselisihan antar kelas dan lain sebagainya.
3. Masalah
klien
Masalah klien adalah masalah hubungan yang terjadi antara individu
atau kelompok yang sedang bertikai dan meminta konselor untuk mengatasinya.
Hanya saja yang mesti diingat bersama bahwa tidak semua masalah dapat
dihadapkan kepada konselor untuk mananganinya, bila masalah yang sedang
dihadapi dikategorikan sebagai tindakan kriminalitas maka dalam hal ini mesti
ditangani oleh orang yang berkompetensi dalam bidang tersebut. Adapun,
Komponen
Konseling Advokasi
1.Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan
advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, membagung jaringan dan mengambil
manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga
mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan,
Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan
memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak
terkait.
2.Korban Pelanggan Hak
Korban
pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang menjadi “bintang”
dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan
atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi
menimpa dan menghinggapi dirinya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai
dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat
menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.
3.Pihak-pihak
Terkait
Pihak
terkait pertama adalah person yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi
terimplementasikannya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu
dapat dalam kadar yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat
berat atau bahkan bersifat final.
3. Siapa saja yang termasuk dalam katagori anak jalanan, dan bagaimana
Peran Konselor dalam Menanggapi anak jalanan ?
Jawab
:
Anak jalanan adalah seseorang yang masih belum dewasa (secara fisik
dan phsykis) yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan dengan
melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang guna mempertahankan hidupnya
yang terkadang mendapat tekanan fisik atau mental dari lingkunganya. Berdasarkan
hasil penelitian, secara garis besar anak jalanan dibedakan dalam tiga kelompok
(surbakti dkk. (eds.) 1997) yaitu children on the street, children of
the street, children from families of the street.
Anak jalanan sering hidup dan berkembang di bawah tekanan dan
stigma atau cap sebagai penganggu ketertiban. Anak-anak yang hidup di jalanan,
mereka bukan saja rawan dari ancaman tertabrak kendaraan, tetapi acap kali juga
rentan terhadap serangan penyakit akibat cuaca yang tak bersahabat atau
kondisis lingkungan yang buruk seperti tempat pembuangan sampah. Di kalangan
anak-anak yang hidup di jalanan, memang kisah-kisah yang menyedihkan dan
terkadang menguras air mata adalah hal yang biasa terjadi sehari-hari. faktor
yang menyebabkan anak-anak terjerumus dalam kehidupan di jalanan, seperti:
a. Kesulitan keuangan keluarga atau tekanan
kemiskinan
b. Ketidakharmonisan rumah tangga orang tua
c. Masalah khusus menyangkut hubungan anak dengan
orang tua
d. Ingin bebas
e. Pengaruh teman
Peran
Konselor dalam penanganan anak jalanan bisa dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
a) Melalui program aksi langsung
b) Program peningkatan kesadaran masyarakat.
Bahwa
bimbingan untuk anak jalanan itu mengunakan pendekatan yang dipilih
dan lebih tepat dengan masalah yang di hadapi oleh anak jalanan. Sebaiknya
kalau menangani anak jalanan itu langsung terjun langsung di tempat tinggal
anak-anak jalanan tinggal, kerena dengan terjun langsung kita bisa mengetahui
masalah yang dihadapi anak jalanan tersebut, karena masalah anak jalanan itu
tidak sama.
4. Pembulian marak terjadi disekolah, masayarakat dan pergaulan remaja.
Bagaimana prosedur mediasinya ?
Jawab
:
Seperti
layanan-layanan yang lain, pelaksanaan layanan mediasi juga melalui proses atau
tahapan-tahapan. Berikut ini tahapan-tahapan layanan Konseling Mediasi pada
kasus Pembulian di sekolah, masyarakat dan pergaulan remaja.
1. Perencanaan
Kegiatan
yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a. Mengidentifikasi pihak-pihak
yang akan menjadi peserta layanan
b. Mengatur dengan calon peserta
layanan
c. Menetapkan fasilitas layanan
d. Menyiapkan kelengkapan
administrasi
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan
yang meliputi kegiatan
a. Menerima pihak-pihak yang
berselisih atau bertikai
b. Menyelenggaraan perstrukturan
layanan mediasi
c. Membahas masalah yang dirasakan
oleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan
d. Menyelenggarakan pengubahan
tingkah laku peserta layanan
e. Membina komitmen peserta layanan
demi hubungan baik dengan pihak –pihak lain
f. Melakukan penilain segera
(laiseg)
3. Evaluasi
a. Evaluasi atau penilaian
segera yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru klien), comfort
(perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien
setelah proses layanan berlangsung)
b. Evaluasi atau penilaian
jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan antara dua belah
pihak yang berselisih.
c. Evaluasi atau penilain
jangka panjang. Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan
penilaian segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu yang lama (
Penilaian dalam layanan mediasi dapat dilakukan secara
lisan, tertulis, dalam format individual atau kelompok. Responden untuk
penilaian segera adalah seluruh peserta layanan, sedangkan untuk responden
untuk penilaian jangka pendek dan panjang dapat merupakan wakil
daridari pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.
4. Analisis
Hasil Evaluasi
Analisis hasil evaluasi, pada tahap ini
kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan
ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah
mengikuti layanan mediasi.
5. Tindak
Lanjut
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan
adalah menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan untuk membicarakan
hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang
berselisih atau bertikai.
6. Laporan
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah:
a. Membicarakan laporan yang
deperlukan oleh pihak-pihak peserta layanan mediasi
b. Mendokumentasikan laporan.
5. Contoh kasus yang dapat dianalisis menurut teori konseling yang
berhubungan dengan konseling Mediasi atau Konseling Advokasi
Kasus : Perseteruan KF dan sang
Bunda bahkan diwarnai dengan caci maki. Berawal dari ketidaksetujuan sang Bunda
terhadap pernikahan KF dengan CF.
Deskriptif masalah : KF pernah dituding oleh sang Bunda
sebagai anak durhaka. Kabarnya perseteruan tersebut berawal dari sang bunda, FF
yang tidak merestui pernikahan KF dengan CF yang terganjal perbedaan keyakinan.
Keputusan KK yang kabarnya akan berpindah keyakinan mengikuti keyakinan CF
lantas membuat sang Bunda marah besar.Akhirnya sang bunda memutuskan hubungan
persaudaraan dengan KF dan tidak menganggap KF sebagai anaknya.
Adapun peran konselor pada kasus ini adalah melakukan
layanan konseling mediasi untuk mengembalikan hubungan baik antara KF dengan
sang Bundanya. Adapun prosedur yang dilakukan konselor sesuai dengan prosedur
yang sudah tertulis diatas.

Sangat bermanfaat
BalasHapusTerima Kasih Ukhty :-)
HapusTunggu post" kami selanjutnya ya :-D
Sangat bermanfaat,,good job
BalasHapusThanks Aulia Nisa (y)
HapusBermanfaat, bisa ditambahkan satu atau beberapa foto untuk membuatnya lebih menarik. Salam.
BalasHapusSalam kenal Azhar Writertainer . Terima kasih atas komentarnya yang sangat membangun . tq
Hapusbagus sekali pakom...
BalasHapussemoga bermanfaat bagi semua para pembaca..
Aamiin . Tq Sarita. Sukses selalu ya Taa
HapusBagus sekali sayedd, sangat membantu
Hapusbaguss
BalasHapusMenambah wawasan dan sangat bermanfaat
BalasHapusBermanfaat banget bg
BalasHapusgreat article, bro!
BalasHapusthankyou for sharing
hope you be a good counselor one day
Aamiiin :)
Luar biasa dan sangat bermanfaat
BalasHapus