PERAN KONSELOR DALAM KONSELING
MEDIASI DAN ADVOKASI

Disusun
Oleh:

Sayyid Habiburrahmam Al-Jamalullay
Retno Hardina Sari
Tirta Wahyuni
Tila Risya

Dosen Pembimbing : Zahra Nelissa M.Ed

                         JURUSAN BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH
2017





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Bimbingan konseling dalam dunia pendidikan berkaitan dengan masa depan generasi muda yang akan memimpin bangsa ini ke depan. Bimbingan konseling dalam bentuk pendidikan yang berupa asih asuh dan asah. Dalam dunia pendidikan di sekolah dasar layanan bimbingan berfungsi untuk membantu anak didik dalam mengatasi masalah-masalah belajar serta masalah-masalah pribadi yang berpengaruh pada kebutuhan belajar. Salah satu faktor kesuksesan yang menentukan program ini adalah konselor. Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik. Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi bimbingan dan konseling.
Di dalam menjalankan tugasnya konselor memiliki tanggung jawab penuh terhadap fungsi bimbingan serta mempunyai keahlian khusus dalam bidang bimbingan yang tidak dapat dikerjakan oleh guru biasa, selain itu konselor harus memiliki sifat-sifat yang mencerminkan seorang pembimbing yang mampu mengarahkan dan juga mempunyai tugas-tugas untuk menjalankan bimbingan konseling di sekolah. Peranan yang utama seorang konselor adalah tugasnya, tugas guru bimbingan dan Konselor berhubungan dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan,potensi,bakat,minat,dan kepribadian peserta didik atau klien. Didalam konseling konselor berperan aktif dalam melakukan layanan-layanan konseling. Layanan-layanan konseling antara lain Konseling Mediasi dan konseling Advokasi. 

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Konseling Mediasi?
2.      Apa Saja Pembahasan dan Peran Konselor Mediasi ?
3.      Apa Pengertian Konseling Advokasi ?
4.      Apa Saja Pembahasan dan Peran Konselor Advokasi ?
C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Konseling Mediasi dan Advokasi
2.      Untuk Mengetahui Pengertian Konseling Mediasi
3.      Untuk Mengetahui Apa Saja Pembahasan dan Peran Konselor Mediasi
4.      Untuk Mengetahui Pengertian Konseling Advokasi
5.      Untuk Mengetahui Apa Saja Pembahasan dan Peran Konselor Advokasi



BAB II
PEMBAHASAN

A.    KONSELING MEDIASI
1.      Pengertian Konseling Mediasi
Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium” yang berarti perantara. Dalam literatur Islam istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga berarti perantara. Berdasarkan arti di atas, mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Melalui mediasi atau wasilah dua pihak yang sebelumnya terpisah menjadi saling terkait, saling mengurangi atau meniadakan jarak, saling memperkecil perbedaan sehingga jarak keduanya menjadi lebih dekat.
Layanan mediasi dilaksanakan oleh konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang dalam keadaan tidak menemukan kecocokan atau tidak harmonis. Misalnya ketidakcocokan ini adalah dirasakan oleh anak berkebutuhan khusus yang merasa tidakcocok dengan teman sebangkunya yang tidak memiliki kebutuhan khusus (anak pada umumnya) atau dengan anak berkebutuhan lainnya karena ada hal-hal yng merasa terusik dengan prilaku temannya karena suka mengolok-olok.
Berbeda dengan layanan yang lain terutama layanan konseling perorangan, dalam layanan mediasi konselor atau pembimbing menghadapi klien (siswa) yang terdiri atas dua pihak atau lebih, dua orang atau lebih, dua kelompok atau lebih. Dengan perkataan lain, kombinasi antara sejumlah individu dan kelompok.
2.      Peran Konselor dalam Pelaksanaan Konseling Mediasi
Seperti layanan-layanan yang lain, pelaksanaan layanan mediasi juga melalui proses atau tahapan-tahapan sebagai berikut
1.  Perencanaan
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a.       Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan
b.      Mengatur dengan calon peserta layanan
c.       Menetapkan fasilitas layanan
d.      Menyiapkan kelengkapan administrasi
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan yang meliputi kegiatan
a.       Menerima pihak-pihak yang berselisih atau bertikai
b.      Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi
c.       Membahas masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan
d.      Menyelenggarakan pengubahan tingkah laku peserta layanan
e.       Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak –pihak lain
f.       Melakukan penilain segera (laiseg)

3. Evaluasi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadaphasil-hasil layanan mediasi. Fokus evaluasi hasil layanan ialah diperoleh nya pemahaman baru (understanding) klien, berkembangnya perasaan positif (comfort), dan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh klien (action) setelah proses layanan berlangsung. Evaluasi dalam layanan mediasi dapat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
a.        Evaluasi atau penilaian segera yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru klien), comfort (perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien setelah proses layanan berlangsung)
b.       Evaluasi atau penilaian jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan antara dua belah pihak yang berselisih. Indikatornya adalah apakah masalah yang ada diantara mereka sudah benar-benar mereda, sudah hilang sama sekali, atau apakah sudah berkembang secara harmonis, saling mendukung dan bersifat positif dan produktif
c.        Evaluasi atau penilain jangka panjang. Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan penilaian segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu yang lama (prayitno, 2004)
Penilaian dalam layanan mediasi dapat dilakukan secara lisan, tertulis, dalam format individual atau kelompok. Responden untuk penilaian segera adalah seluruh peserta layanan, sedangkan untuk responden untuk penilaian jangka pendek dan panjang dapat merupakan wakil daridari  pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.

4. Analisis Hasil Evaluasi
Analisis hasil evaluasi, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.

5. Tindak Lanjut
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan  untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.

6. Laporan
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah:
a.       Membicarakan laporan yang deperlukan oleh pihak-pihak peserta layanan mediasi
b.      Mendokumentasikan laporan

B.     KONSELING ADVOKASI
1.      Pengertian dan Deskripsi Konseling Advokasi

1.      Pengertian
Layanan advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji.
2.      Deskripsi
Salah fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana  diketahui bahwa setiap orang  memiliki berbagai hak yang secara umum dirumuskan didalam dokumen HAM (Hak Asasi Manusia). Berlandaskan HAM itu setiap orang memiliki hak-hak yang menjamin keberadaannya, kehidupannya dan perkembangan dirinya. Fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor) agar hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal.
Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.

2.      Peran Konselor dalam Pelaksanaan Konseling Advokasi
Pendekatan, Strategi dan Teknik yang dilakukan oleh Konselor pada saat pelaksaan konseling advokasi.
1.      Format Kolaboratif
Karena layanan advokasi menyangkut sejumlah pihak terkait, apalagi pihak-pihak tertentu itu ada yang berdasarkan pada tingkat (level) tertentu sama atau beda, maka format layanan adalah kolaboratif. Konselor langsung berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dimaksud untuk menggali informasi, kesempatan dan kemudahan, serta kerjasama hal-hal positif lainnya demi mengembalikan hak klien yang selama ini kurang atau tidak dinikmati oleh klien.
2.      Strategi BMB3
Dalam hubungan dengan pihak-pihak terkait konselor mengembangkan suasana BMB3 (berfikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab) demi terpecahkannya permasalahan klien dan diperolehnya solusi yang terbaik sehingga klien kembali memperoleh hak-haknya.
3.      Teknik
a. Teknik wawancara, diskusi dan mempertimbangkan bersama pada umumnya dipakai dalam hubungan dengan pihak-pihak terkait.
b. Studi dokumentasi ataupun data aktual berkenaan dengan kondisi klien dan hal-hal terkait dengan permasalahan hak dan implementasinya.
c. Solusi tentang pengembalian hak klien diambil dari pihak berkewenangan dapat dengan diberlakukannya secara bertingkat ataupun atas hasil musyawarah pihak-pihak terkait.
4.      Waktu dan Tempat
Waktu pelaksanaan layanan ADVO mengikuti tahap-tahap kegiatan yang dapat berlanjut atau kembali ke belakang sesuai dengan kemajuan yang dicapai lamanya waktu tidak dapat ditetapkan dalam minggu atau hari apalagi jam. Waktu dan tempat kegiatan layanan ADVO bervariasi disesuaikan dengan kedudukan pihak terkait dan kesempatan yang tepat bagi konselor melaksanakan tugasnya. Pemanfaatan waktu dan tempat ini merupakan bagian dari kepiawaian konselor dalam mengaplikasikan pendekatan, strategi dan teknik serta sekaligus seni konselor dalam menangani masalah klien.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Konseling mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Adapun Peran Konselornya aktif pada setiap pelaksaan proses Konseling Mediasi.
Layanan advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji. Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan. Adapun Peran Konselornya aktif pada setiap pelaksaan proses Konseling Advokasi

B.     Saran
Demikianlah makalah yang sederhana yang masih banyak kekurangan di sana sini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini.




 kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Adapun Peran Konselornya aktif pada setiap pelaksaan proses Konseling Mediasi.
Layanan advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji. Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan. Adapun Peran Konselornya aktif pada setiap pelaksaan proses Konseling Advokasi

B.     Saran
Demikianlah makalah yang sederhana yang masih banyak kekurangan di sana sini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini.









Komentar

  1. Semoga bermanfaat ;-)

    Kami menerima pertanyaan dan komentar dari teman-teman pembaca semuanya :-)

    BalasHapus
  2. Baik sekali, peran konselor dapat terus disosialisasikan sebagai perantara penyelesaian konflik.

    BalasHapus
  3. sangat membantu, nice reading

    BalasHapus
  4. menarik sekali pembahasan tentang peran konselor dalam layanan advokasi dam mediasi, akan tetapi saya masih kurang paham dan bingung apakah seorang konselor itu bisa berperan sekaligus yakni sebagai advokat dan sebagai mediasi dalam satu kasus ? mohon penjelasannya dari pemakalah. terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, tentu bisa. Disesuaikan lagi dengan kasusnya. Apabila kasus tersebut membutuhkan mediasi lalu di beri layanan mediasi. dan ternyata dari hasil mediasi tersebut ada salah seorang yg kehilangan atau tidak mendapatkan hak nya, maka konselor harus membuat konseling advokasi pula untuk mengembalikan haknya. tq

      Hapus
  5. Dalam pembahasan peran konselor advokasi disebutkan strategi BMB3, bisa dijelaskan siapakah yang menjadi sasaran dari strateginya. Juga mohon contoh kasus yang ada hubungannya dengan penggunaan strategi BMB3. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. di awal sekali konselor menerapkan pendekatan kolaboratif, yaitu konselor berkolaborasi atau bergabung dan berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait guna untuk mengembalikan hak klien.
      Setelah konselor berhasil berkomunikasi dan mendapatkan informasi melalui pendekatan format komunikatif, lalu konselor mengajak pihak-pihak terkait tersebut untuk melakukan BMB3 yakni konselor mengajak pihak-pihat terkait untuk berfikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab untuk benar-benar sama-sama mengembalikan hak klien. Pihak terkait ini misalnya, polisi, hakin dll.

      Hapus
  6. Biak lah sebelumnya saya ucapkan terimaksih kepada kelompok 1 yg telah membahas isi makalahnya dengan begitu baik. Tapi disini saya kurang paham dengan poin b apa maksud dan tujuannya. Mengatur dengan calon peserta layanan
    Hanya itu saya, terimaksih 😊

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih kembali kepada sdr oki Zulfata yang telah membaca dan bertanya mengenai makalah kami. Tapi kami kurang paham dengan pertanyaannya. Bisakah sdr Oki menyebutkan poin B yang mana yang saudara maksud ?

      Hapus
  7. Saya ingin bertanya di No 2 peran konselor dlam pelaksanaan konseling mediasi yang no 2 ponit a. Menerima pihak2 berselisih atau bertingkai.
    Jadi pertnyaan nya apakah konselor disini menerima klien atau pihak2 yng berselisih atau bertingkai tanpa memandang jenis kelamin, agama, status sosial dan batasan umur nya.? Tolong dijelaskan

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya tentu. seorang konselor harus siap menerima klien atau pihak2 yng berselisih atau bertingkai tanpa memandang jenis kelamin, agama, status sosial dan batasan umur nya.
      Karena seorang konselor sudah mempunyai ilmu atau ketrampilan yg mengenai Psikologi Lintas Budaya, yakni mempelajari Perbedaan dan persamaan budaya konselor dan klient.

      Hapus
  8. Assalamualaikum. Didalam makalah ada disebutkan peran konselor dalam layanan advokasi, yang ingin saya tanyakan, apa perbedaan mekanisme kerja dengan peran konselor dalam layanan advokasi? Karna didalam peran tersebut penjelasannya ada tahapan2 didalam konseling advokasi, apa itu tidak lebih ke mekanisme kerjanya? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam.
      Seperti yang sudah kami presentasikan pada hari Kamis saat kelompok kami presentasi.
      Bahwa Peran Konselor Mediasi dan Peran Konselor Advokasi adalah aktif di setiap mekanisme kerja konseling atau setiap tahapan konseling peran konselor selalu aktif dan terlibat disetiap tahapannya. terima kasih

      Hapus
    2. oke, sedikit menanggapi ya, memang betul saudara sayid telah menjelaskan bahwa peran konselor mediasi dan advokasi adalah aktif dalam setiap mekanisme kerja, tetapi pertanyaannya tidak ada di jelaskan secara rinci apa saja perannya,, hanya di jelaskan secra umum.

      Hapus
    3. izin menanggapi, seperti yang telah dijelaskan bahwa konselor sangat berperan aktif di setiap mekanisme kerja, jadi disini peran konselor sebagai mediator, advokat, pembimbing, manager dan lainnya, dalam menangani masalah konselor harus bertindak sesuai mekanisme kerja, misalnya ingin menjadi perantara untuk mendamaikan dua belah pihak, jadi mekanisme kerja konselor disini yaitu sebagai mediator, dalam mediasi juga ada mekanisme kerja yaitu membimbing kdua belah pihak agar bisa bersikap bijak dalam mengambil keputusan sehingga akur kembali, jadi peran konselor disini sebagai pembimbing. jadi memang peran konselor itu aktif dan terus terkait antara yg satu dengan yang lain. terimakasih, jika saya keliru bisa dikoreksi

      Hapus
  9. oke, terima kasih sudah mnejelaskan mengenai peran konselor,
    tatapi saya menanggapi ada beberapa dari penjelasan maupun dari tulisan ini, sangat kurrang dijelaskannya mengenai peran konselor itu sendiri, tetapi lebih banyak menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan, teknik maupun strategi .
    jadi sebenarnya bagaimana peran konselor apakah hanya berperan sebagai mediasi dan advokasi//
    terima kasih

    BalasHapus
  10. penulis ada menyebutkan di point ini: ⬇
    2. Pelaksanaan
    Pelaksanaan yang meliputi kegiatan
    a. Menerima pihak-pihak yang berselisih atau bertikai
    b. Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi
    yg ingin saya tanyakan adalah di point 'b'. Struktur apa yg diselenggarakan pada layanan mediasi, bentuknya seperti apa, tujuannya untuk apa ?tolong diberikan gambaran. Trmksh☺

    BalasHapus
  11. Assalamualaikum. Saya mau nanya, tapi sebelumnya saya ingin berterima kasih atas perkongsiannya. =)
    Pertanyaan saya, apakah dalam konseling advokasi, klien itu tidak mempunyai perannya? Karena dari apa yang saya ketahui, yang banyak peran dalam layanan advokasi itu konselor dan pihak2 yang terkait. Apakah klien hanya menunggu untuk mendapat hak-haknya yang terhambat itu? Sekiranya ada, apakah peran klien dalam bimbingan advokasi?

    BalasHapus
  12. Assalamualaikum, terima kasih kelompok pemakalah kerana berkongsi bahan presentasi..

    Yang saya ingin tanyakan, di peran konselor pada point teknik C, ada dijelaskan hak klien diambil oleh pihak berkewenangan dan diberlakukan secara bertingkat, atau hasil musyawarah dari pihak terkait, pertanyaan saya, siapa2 saja pihak terkait tersebut dan jelaskn perannya dalam kasus tersebut?

    BalasHapus
  13. Mohon maaf
    Izin bertanya ..
    ada tidak peran umum atau peran khusus ke khususkan dalam konseling advokasi dan mediasi ?
    Mohon maaf dari isi pemakaman seperti lebih menyangkut kepada mekanisme kerja nya sepertinya, mohon maaf
    Dan satu lagi dari penjelasan tentang pendekatan, apakah ada pendekatan dan teknik2 khusus atau cocok yg bisa digunakan dalam konseling advokasi dan mediasi?

    BalasHapus
  14. dalam tahapan konseling advokasi dan mediasi ini ada
    1. perencanaan
    2. pelaksanaan,dan
    3. evaluasi
    yang saya tanyakan bagaimana maksud dari tahap perencanaan tersebut. mohon penjelasannya. terima kasih

    BalasHapus
  15. Salam, saya ingin bertanya, seberapa besar peran konselor dalam memediasikan klien yg sedang bermasalah dalam rumah' tangga?

    BalasHapus
  16. Izin menanggapi pertnyaan inas hayati, sebelumnya telah dijelaskan oleh zuhra rahmi bhwa peran konselor itu sebagai mediator, advokat, pmbimbng, dan sebagainya, nah selain itu juga bahwasanya peran konselor itu tdak lari dari tujuan pada advksi dan mediasi itu sndri, dmana terdpat tjuan umum,
    yaitu (knselor berperan untk mengentaskan klien dri suasana yg mnghimpit dirinya krna hak2 yg hndak dlksnakan mnjdi trhambat, khususnya bdang pndidikan) dan tjuan khusus(bahwa knselor berperan untk mmbebaskan klien dr cengkraman pihak trtentu yg mmbatasi atau mnghps hak klien, dan juga mslah klien mnjd teratasi). Dan begitu juga pada layanan mediasi, peran konselor selain sbga mediator jga tdk terlpas dri tjuan umum dan tjuan khusus pda mediasi itu sndri.

    BalasHapus

Posting Komentar