PERAN KONSELOR DALAM KONSELING
MEDIASI DAN ADVOKASI
Disusun
Oleh:
Sayyid Habiburrahmam Al-Jamalullay
Retno Hardina Sari
Tirta Wahyuni
Tila Risya
Dosen
Pembimbing : Zahra Nelissa M.Ed
JURUSAN
BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
BANDA ACEH
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Bimbingan
konseling dalam dunia pendidikan berkaitan dengan masa depan generasi muda yang
akan memimpin bangsa ini ke depan. Bimbingan konseling dalam bentuk pendidikan
yang berupa asih asuh dan asah. Dalam dunia pendidikan di sekolah dasar layanan
bimbingan berfungsi untuk membantu anak didik dalam mengatasi masalah-masalah
belajar serta masalah-masalah pribadi yang berpengaruh pada kebutuhan belajar.
Salah satu faktor kesuksesan yang menentukan program ini adalah konselor.
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah
satu kualifikasi pendidik. Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang
telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi
bimbingan dan konseling.
Di
dalam menjalankan tugasnya konselor memiliki tanggung jawab penuh terhadap
fungsi bimbingan serta mempunyai keahlian khusus dalam bidang bimbingan yang
tidak dapat dikerjakan oleh guru biasa, selain itu konselor harus memiliki
sifat-sifat yang mencerminkan seorang pembimbing yang mampu mengarahkan dan
juga mempunyai tugas-tugas untuk menjalankan bimbingan konseling di
sekolah. Peranan yang utama seorang konselor adalah tugasnya, tugas guru
bimbingan dan Konselor berhubungan dengan pengembangan diri peserta didik yang
sesuai dengan kebutuhan,potensi,bakat,minat,dan kepribadian peserta didik atau
klien. Didalam konseling konselor berperan aktif dalam melakukan
layanan-layanan konseling. Layanan-layanan konseling antara lain Konseling
Mediasi dan konseling Advokasi.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa Pengertian Konseling Mediasi?
2. Apa Saja Pembahasan dan Peran
Konselor Mediasi ?
3. Apa Pengertian Konseling Advokasi ?
4. Apa Saja Pembahasan dan Peran
Konselor Advokasi ?
C. Tujuan
Masalah
1. Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Konseling Mediasi dan Advokasi
2. Untuk Mengetahui Pengertian Konseling
Mediasi
3. Untuk Mengetahui Apa Saja
Pembahasan dan Peran Konselor Mediasi
4. Untuk Mengetahui Pengertian
Konseling Advokasi
5. Untuk Mengetahui Apa Saja
Pembahasan dan Peran Konselor Advokasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSELING
MEDIASI
1. Pengertian
Konseling Mediasi
Istilah “mediasi” terkait dengan istilah
“media” yang berasal dari kata “medium” yang berarti perantara. Dalam literatur
Islam istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga berarti perantara.
Berdasarkan arti di atas, mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang
mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga
bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan
kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Melalui
mediasi atau wasilah dua pihak yang sebelumnya terpisah menjadi saling terkait,
saling mengurangi atau meniadakan jarak, saling memperkecil perbedaan sehingga
jarak keduanya menjadi lebih dekat.
Layanan mediasi dilaksanakan oleh konselor
terhadap dua pihak atau lebih yang sedang dalam keadaan tidak menemukan
kecocokan atau tidak harmonis. Misalnya ketidakcocokan ini adalah dirasakan
oleh anak berkebutuhan khusus yang merasa tidakcocok dengan teman sebangkunya
yang tidak memiliki kebutuhan khusus (anak pada umumnya) atau dengan anak
berkebutuhan lainnya karena ada hal-hal yng merasa terusik dengan prilaku
temannya karena suka mengolok-olok.
Berbeda dengan
layanan yang lain terutama layanan konseling perorangan, dalam layanan mediasi
konselor atau pembimbing menghadapi klien (siswa) yang terdiri atas dua pihak
atau lebih, dua orang atau lebih, dua kelompok atau lebih. Dengan perkataan
lain, kombinasi antara sejumlah individu dan kelompok.
2. Peran
Konselor dalam Pelaksanaan Konseling Mediasi
Seperti layanan-layanan yang lain, pelaksanaan layanan mediasi juga melalui
proses atau tahapan-tahapan sebagai berikut
1. Perencanaan
Kegiatan yang
dilakukan pada tahap ini adalah:
a.
Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan
b.
Mengatur dengan calon peserta layanan
c.
Menetapkan fasilitas layanan
d.
Menyiapkan kelengkapan administrasi
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan yang
meliputi kegiatan
a. Menerima pihak-pihak yang berselisih
atau bertikai
b. Menyelenggaraan perstrukturan layanan
mediasi
c. Membahas masalah yang dirasakan oleh
pihak-pihak yang menjadi peserta layanan
d. Menyelenggarakan pengubahan tingkah laku
peserta layanan
e. Membina komitmen peserta layanan
demi hubungan baik dengan pihak –pihak lain
f. Melakukan penilain segera (laiseg)
3. Evaluasi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan evaluasi
terhadaphasil-hasil layanan mediasi. Fokus evaluasi hasil layanan ialah
diperoleh nya pemahaman baru (understanding) klien, berkembangnya
perasaan positif (comfort), dan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh
klien (action) setelah proses layanan berlangsung. Evaluasi dalam layanan
mediasi dapat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
a. Evaluasi atau penilaian segera
yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru klien), comfort
(perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien
setelah proses layanan berlangsung)
b. Evaluasi atau penilaian jangka
pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan antara dua belah pihak yang
berselisih. Indikatornya adalah apakah masalah yang ada diantara mereka sudah
benar-benar mereda, sudah hilang sama sekali, atau apakah sudah berkembang
secara harmonis, saling mendukung dan bersifat positif dan produktif
c. Evaluasi atau penilain jangka
panjang. Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan penilaian
segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu yang lama (prayitno,
2004)
Penilaian dalam
layanan mediasi dapat dilakukan secara lisan, tertulis, dalam format individual
atau kelompok. Responden untuk penilaian segera adalah seluruh peserta layanan,
sedangkan untuk responden untuk penilaian jangka pendek dan panjang dapat
merupakan wakil daridari pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.
4. Analisis
Hasil Evaluasi
Analisis hasil evaluasi, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah
penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian
masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.
5. Tindak Lanjut
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan
mediasi lanjutan untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan
upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.
6. Laporan
Pada tahap ini
kegiatan yang dilakukan adalah:
a. Membicarakan laporan yang deperlukan
oleh pihak-pihak peserta layanan mediasi
b. Mendokumentasikan laporan
B. KONSELING
ADVOKASI
1. Pengertian
dan Deskripsi Konseling Advokasi
1. Pengertian
Layanan
advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali
hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang
salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji.
2. Deskripsi
Salah
fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang
tercederai. Sebagaimana diketahui bahwa setiap
orang memiliki berbagai hak yang secara umum dirumuskan didalam
dokumen HAM (Hak Asasi Manusia). Berlandaskan HAM itu setiap orang memiliki
hak-hak yang menjamin keberadaannya, kehidupannya dan perkembangan dirinya.
Fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor)
agar hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau
individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama
ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal.
Layanan
advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang
tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi
dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan.
2. Peran
Konselor dalam Pelaksanaan Konseling Advokasi
Pendekatan,
Strategi dan Teknik yang dilakukan oleh Konselor pada saat pelaksaan konseling
advokasi.
1. Format
Kolaboratif
Karena layanan advokasi menyangkut sejumlah pihak
terkait, apalagi pihak-pihak tertentu itu ada yang berdasarkan pada tingkat
(level) tertentu sama atau beda, maka format layanan adalah kolaboratif.
Konselor langsung berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dimaksud untuk menggali
informasi, kesempatan dan kemudahan, serta kerjasama hal-hal positif lainnya demi
mengembalikan hak klien yang selama ini kurang atau tidak dinikmati oleh klien.
2. Strategi
BMB3
Dalam hubungan dengan pihak-pihak terkait konselor
mengembangkan suasana BMB3 (berfikir, merasa, bersikap, bertindak, dan
bertanggung jawab) demi terpecahkannya permasalahan klien dan diperolehnya
solusi yang terbaik sehingga klien kembali memperoleh hak-haknya.
3. Teknik
a. Teknik wawancara, diskusi dan mempertimbangkan
bersama pada umumnya dipakai dalam hubungan dengan pihak-pihak terkait.
b. Studi dokumentasi ataupun data aktual berkenaan
dengan kondisi klien dan hal-hal terkait dengan permasalahan hak dan
implementasinya.
c. Solusi tentang pengembalian hak klien diambil dari
pihak berkewenangan dapat dengan diberlakukannya secara bertingkat ataupun atas
hasil musyawarah pihak-pihak terkait.
4. Waktu
dan Tempat
Waktu pelaksanaan layanan ADVO mengikuti tahap-tahap
kegiatan yang dapat berlanjut atau kembali ke belakang sesuai dengan kemajuan
yang dicapai lamanya waktu tidak dapat ditetapkan dalam minggu atau hari
apalagi jam. Waktu dan tempat kegiatan layanan ADVO bervariasi disesuaikan
dengan kedudukan pihak terkait dan kesempatan yang tepat bagi konselor
melaksanakan tugasnya. Pemanfaatan waktu dan tempat ini merupakan bagian dari
kepiawaian konselor dalam mengaplikasikan pendekatan, strategi dan teknik serta
sekaligus seni konselor dalam menangani masalah klien.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konseling
mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi
wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin
hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua
pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Adapun Peran Konselornya
aktif pada setiap pelaksaan proses Konseling Mediasi.
Layanan advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta
didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau
mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan
terpuji. Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai
kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang
berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan. Adapun Peran Konselornya aktif pada setiap pelaksaan
proses Konseling Advokasi
B. Saran
Demikianlah makalah yang sederhana yang masih banyak kekurangan di sana
sini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi
perbaikan makalah ini.
kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua
pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Adapun Peran Konselornya
aktif pada setiap pelaksaan proses Konseling Mediasi.
Layanan advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta
didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau
mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan
terpuji. Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai
kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang
berkewenangan demi dikembalikannya hak klien yang dimaksudkan. Adapun Peran Konselornya aktif pada setiap pelaksaan
proses Konseling Advokasi
B. Saran
Demikianlah makalah yang sederhana yang masih banyak kekurangan di sana
sini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi
perbaikan makalah ini.

Semoga bermanfaat ;-)
BalasHapusKami menerima pertanyaan dan komentar dari teman-teman pembaca semuanya :-)
Baik sekali, peran konselor dapat terus disosialisasikan sebagai perantara penyelesaian konflik.
BalasHapusSiap Pak, terima kasih :-)
Hapussangat membantu, nice reading
BalasHapusLike😍
BalasHapusmenarik sekali pembahasan tentang peran konselor dalam layanan advokasi dam mediasi, akan tetapi saya masih kurang paham dan bingung apakah seorang konselor itu bisa berperan sekaligus yakni sebagai advokat dan sebagai mediasi dalam satu kasus ? mohon penjelasannya dari pemakalah. terimakasih
BalasHapusYa, tentu bisa. Disesuaikan lagi dengan kasusnya. Apabila kasus tersebut membutuhkan mediasi lalu di beri layanan mediasi. dan ternyata dari hasil mediasi tersebut ada salah seorang yg kehilangan atau tidak mendapatkan hak nya, maka konselor harus membuat konseling advokasi pula untuk mengembalikan haknya. tq
HapusDalam pembahasan peran konselor advokasi disebutkan strategi BMB3, bisa dijelaskan siapakah yang menjadi sasaran dari strateginya. Juga mohon contoh kasus yang ada hubungannya dengan penggunaan strategi BMB3. Terimakasih
BalasHapusdi awal sekali konselor menerapkan pendekatan kolaboratif, yaitu konselor berkolaborasi atau bergabung dan berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait guna untuk mengembalikan hak klien.
HapusSetelah konselor berhasil berkomunikasi dan mendapatkan informasi melalui pendekatan format komunikatif, lalu konselor mengajak pihak-pihak terkait tersebut untuk melakukan BMB3 yakni konselor mengajak pihak-pihat terkait untuk berfikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab untuk benar-benar sama-sama mengembalikan hak klien. Pihak terkait ini misalnya, polisi, hakin dll.
Biak lah sebelumnya saya ucapkan terimaksih kepada kelompok 1 yg telah membahas isi makalahnya dengan begitu baik. Tapi disini saya kurang paham dengan poin b apa maksud dan tujuannya. Mengatur dengan calon peserta layanan
BalasHapusHanya itu saya, terimaksih 😊
terima kasih kembali kepada sdr oki Zulfata yang telah membaca dan bertanya mengenai makalah kami. Tapi kami kurang paham dengan pertanyaannya. Bisakah sdr Oki menyebutkan poin B yang mana yang saudara maksud ?
HapusSaya ingin bertanya di No 2 peran konselor dlam pelaksanaan konseling mediasi yang no 2 ponit a. Menerima pihak2 berselisih atau bertingkai.
BalasHapusJadi pertnyaan nya apakah konselor disini menerima klien atau pihak2 yng berselisih atau bertingkai tanpa memandang jenis kelamin, agama, status sosial dan batasan umur nya.? Tolong dijelaskan
iya tentu. seorang konselor harus siap menerima klien atau pihak2 yng berselisih atau bertingkai tanpa memandang jenis kelamin, agama, status sosial dan batasan umur nya.
HapusKarena seorang konselor sudah mempunyai ilmu atau ketrampilan yg mengenai Psikologi Lintas Budaya, yakni mempelajari Perbedaan dan persamaan budaya konselor dan klient.
Assalamualaikum. Didalam makalah ada disebutkan peran konselor dalam layanan advokasi, yang ingin saya tanyakan, apa perbedaan mekanisme kerja dengan peran konselor dalam layanan advokasi? Karna didalam peran tersebut penjelasannya ada tahapan2 didalam konseling advokasi, apa itu tidak lebih ke mekanisme kerjanya? Terimakasih
BalasHapusWaalaikumsalam.
HapusSeperti yang sudah kami presentasikan pada hari Kamis saat kelompok kami presentasi.
Bahwa Peran Konselor Mediasi dan Peran Konselor Advokasi adalah aktif di setiap mekanisme kerja konseling atau setiap tahapan konseling peran konselor selalu aktif dan terlibat disetiap tahapannya. terima kasih
oke, sedikit menanggapi ya, memang betul saudara sayid telah menjelaskan bahwa peran konselor mediasi dan advokasi adalah aktif dalam setiap mekanisme kerja, tetapi pertanyaannya tidak ada di jelaskan secara rinci apa saja perannya,, hanya di jelaskan secra umum.
Hapusizin menanggapi, seperti yang telah dijelaskan bahwa konselor sangat berperan aktif di setiap mekanisme kerja, jadi disini peran konselor sebagai mediator, advokat, pembimbing, manager dan lainnya, dalam menangani masalah konselor harus bertindak sesuai mekanisme kerja, misalnya ingin menjadi perantara untuk mendamaikan dua belah pihak, jadi mekanisme kerja konselor disini yaitu sebagai mediator, dalam mediasi juga ada mekanisme kerja yaitu membimbing kdua belah pihak agar bisa bersikap bijak dalam mengambil keputusan sehingga akur kembali, jadi peran konselor disini sebagai pembimbing. jadi memang peran konselor itu aktif dan terus terkait antara yg satu dengan yang lain. terimakasih, jika saya keliru bisa dikoreksi
Hapusoke, terima kasih sudah mnejelaskan mengenai peran konselor,
BalasHapustatapi saya menanggapi ada beberapa dari penjelasan maupun dari tulisan ini, sangat kurrang dijelaskannya mengenai peran konselor itu sendiri, tetapi lebih banyak menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan, teknik maupun strategi .
jadi sebenarnya bagaimana peran konselor apakah hanya berperan sebagai mediasi dan advokasi//
terima kasih
penulis ada menyebutkan di point ini: ⬇
BalasHapus2. Pelaksanaan
Pelaksanaan yang meliputi kegiatan
a. Menerima pihak-pihak yang berselisih atau bertikai
b. Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi
yg ingin saya tanyakan adalah di point 'b'. Struktur apa yg diselenggarakan pada layanan mediasi, bentuknya seperti apa, tujuannya untuk apa ?tolong diberikan gambaran. Trmksh☺
Assalamualaikum. Saya mau nanya, tapi sebelumnya saya ingin berterima kasih atas perkongsiannya. =)
BalasHapusPertanyaan saya, apakah dalam konseling advokasi, klien itu tidak mempunyai perannya? Karena dari apa yang saya ketahui, yang banyak peran dalam layanan advokasi itu konselor dan pihak2 yang terkait. Apakah klien hanya menunggu untuk mendapat hak-haknya yang terhambat itu? Sekiranya ada, apakah peran klien dalam bimbingan advokasi?
Assalamualaikum, terima kasih kelompok pemakalah kerana berkongsi bahan presentasi..
BalasHapusYang saya ingin tanyakan, di peran konselor pada point teknik C, ada dijelaskan hak klien diambil oleh pihak berkewenangan dan diberlakukan secara bertingkat, atau hasil musyawarah dari pihak terkait, pertanyaan saya, siapa2 saja pihak terkait tersebut dan jelaskn perannya dalam kasus tersebut?
Mohon maaf
BalasHapusIzin bertanya ..
ada tidak peran umum atau peran khusus ke khususkan dalam konseling advokasi dan mediasi ?
Mohon maaf dari isi pemakaman seperti lebih menyangkut kepada mekanisme kerja nya sepertinya, mohon maaf
Dan satu lagi dari penjelasan tentang pendekatan, apakah ada pendekatan dan teknik2 khusus atau cocok yg bisa digunakan dalam konseling advokasi dan mediasi?
dalam tahapan konseling advokasi dan mediasi ini ada
BalasHapus1. perencanaan
2. pelaksanaan,dan
3. evaluasi
yang saya tanyakan bagaimana maksud dari tahap perencanaan tersebut. mohon penjelasannya. terima kasih
Salam, saya ingin bertanya, seberapa besar peran konselor dalam memediasikan klien yg sedang bermasalah dalam rumah' tangga?
BalasHapusIzin menanggapi pertnyaan inas hayati, sebelumnya telah dijelaskan oleh zuhra rahmi bhwa peran konselor itu sebagai mediator, advokat, pmbimbng, dan sebagainya, nah selain itu juga bahwasanya peran konselor itu tdak lari dari tujuan pada advksi dan mediasi itu sndri, dmana terdpat tjuan umum,
BalasHapusyaitu (knselor berperan untk mengentaskan klien dri suasana yg mnghimpit dirinya krna hak2 yg hndak dlksnakan mnjdi trhambat, khususnya bdang pndidikan) dan tjuan khusus(bahwa knselor berperan untk mmbebaskan klien dr cengkraman pihak trtentu yg mmbatasi atau mnghps hak klien, dan juga mslah klien mnjd teratasi). Dan begitu juga pada layanan mediasi, peran konselor selain sbga mediator jga tdk terlpas dri tjuan umum dan tjuan khusus pda mediasi itu sndri.